A. Latar BelakangIlmu Kedokteran berkembang dengan semakin pesat, seiring dengan kemajuan teknologi. Banyak didapatkan perkembangan baru yang mutakhir, baik meliputi alat-alat medis, teknik pemeriksaan dan penegakan diagnosa suatu penyakit, maupun penemuan obat-obat baru, sehingga banyak menimbulkan manfaat secara umum bagi dunia kedokteran dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Perkembangan teknologi dapat berdampak positif, yaitu meningkatnya mutu pelayanan kesehatan, karena penelusuran suatu diagnosa penyakit menjadi lebih cepat dan akurat. Tetapi, dampak negatifnya juga ada, yaitu kecenderungan para dokter menggunakan alat-alat canggih untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit, dan juga penggunaan obat-obat baru untuk pengobatan, sehingga biaya pengobatan menjadi semakin mahal.
Seiring dengan banyaknya penemuan baru untuk teknik pengobatan, obat-obat baru juga banyak didapatkan, terutama untuk beberapa penyakit yang pada waktu dulu sulit untuk diobati ataupun dianggap tidak ada obatnya, misalnya untuk HIV/AIDS, hepatitis kronik, beberapa jenis tumor ganas, dan lain sebagainya. Untuk masa mendatang, para ahli sedang mengadakan penelitian terhadap obat-obat farmakogenomik (obat-obat yang sesuai dengan konstitusi genetik setiap orang), sehingga angka keberhasilan pengobatan diharapkan akan semakin tinggi.
Penggunaan obat-obat untuk terapi, tentunya tidak terlepas dari hubungan dokter-pasien. Pada waktu yang lalu, hubungan dokter-pasien dibangun atas dasar hubungan Paternalistik (kekeluargaan), atas dasar kepercayaan. Model hubungan seperti ini memiliki keunggulan komparatif dibandingkan model hubungan yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum semata, namun jika terjadi konflik, maka konsep penyelesaiannya tidak jelas, karena tidak memiliki instrumen yang memadai guna menyelesaikan konflik serta tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan kehendaknya.
Dalam perkembangan selanjutnya, hubungan dokter-pasien berubah menjadi hubungan terapeutik, dan termasuk hubungan kontraktual. Oleh karena itu, semua asas yang berlaku dalam hubungan kontraktual juga berlaku dalam hubungan terapeutik. Asas-asas tersebut adalah :
1. Asas Konsensual : masing-masing pihak harus menyatakan persetujuannya.
2. Asas Itikad baik (Utmost of Good Faith) : merupakan asas yang paling utama dalam setiap hubungan kontraktual, termasuk hubungan terapeutik. Oleh sebab itu, dokter ataupun pasien harus sama-sama beritikad baik, sebab tanpa dilandasi asas itu hubungan terapeutik tidak syah demi hukum.
3. Asas bebas : masing-masing pihak bebas menentukan apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban masing-masing, sepanjang hal itu disepakati.
4. Asas tidak melanggar hukum : isi kesepakatan tidak boleh melanggar hukum.
5. Asas Kepatutan dan Kebiasaan : para pihak yang mengadakan perikatan tidak hanya tunduk pada hal-hal yang telah disepakati saja, tetapi juga pada hal-hal yang sudah menjadi kepatutan dan kebiasaan yang berlaku di dunia kedokteran.
Pada hubungan dokter-pasien, terbentuk hubungan hukum yang disebut dengan nama perikatan (verbintenis), dimana akan timbul hak dan kewajiban yang timbal balik, hak pasien menjadi kewajiban dokter dan kewajiban pasien menjadi hak dokter. Mengenai bentuk prestasi yang menjadi kewajiban dokter, tidak dapat dilepaskan dari konsep tentang perikatan yang terjadi dalam hubungan terapeutik, yaitu inspanning verbintenis (perikatan upaya), dan bukan resultaat verbintenis (perikatan hasil).
Jadi, prestasi dokter dalam hubungan terapeutik hanyalah memberikan upaya medik yang layak dan benar berdasarkan teori Kedokteran yang telah teruji kebenarannya (evidence based medicine).
Menurut Prof H.J.J Leenen, tindakan medik/upaya medik disebut legeartis jika tindakan tersebut telah dilakukan sesuai Standar Profesi Dokter.
Dapat dirumuskan sebagai berikut : "Suatu tindakan medik seorang dokter sesuai dengan standar profesi kedokteran, jika dilakukan secara teliti sesuai ukuran medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata dibanding dengan dokter dari kategori keahlian medik yang sama dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar (proporsional) dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut".
Jadi, bila seorang dokter sudah melakukan upaya medik/tindakan medik sesuai dengan standar profesi kedokteran (sesuai dengan standar pelayanan medik dan standar prosedur operasional), kemudian hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan, apalagi dalam hal pemberian obat-obatan kepada pasien, dokter tersebut tidak dapat begitu saja dianggap melakukan kelalaian atau mal praktik.
Walaupun hubungan terapeutik antara dokter-pasien sudah semakin membaik dan mempunyai konsep hukum yang jelas, tetap saja pihak pasien berada pada posisi yang " lemah ", terutama dalam menerima jenis dan jumlah obat yang akan dipakai. Hal ini disebabkan pemberian informasi tentang obat tidak pernah dilakukan oleh para dokter.
Upaya perlindungan terhadap konsumen obat/pasien di Indonesia dinilai oleh berbagai kalangan masih sangat minim, yang dinilai dari :
1. Pasien masih sangat tergantung pada dokter dalam hal penggunaan obat, termasuk jenis dan macam obat.
2. Minimnya informasi tentang obat yang sebetulnya merupakan hak pasien.
3. Belum adanya kejelasan standarisasi harga obat.
Ketua Yayasan Lembaga Indonesia (YLKI) pada tanggal 30 Agustus 2006 di Jakarta menjelaskan, bahwa saat ini ada beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia mengenai obat, yaitu (harian umum Kompas, 31 Agustus 2006) :
1. Pemahaman konsumen terhadap komposisi dan khasiat obat masih sangat minim.
2. Pasien dan keluarganya sangat tergantung pada dokter berkaitan dengan penatalaksanaan penyakit, termasuk jenis obat yang dikonsumsi.
3. Peran Apotik yang hanya sebagai toko obat, karena di Jakarta saja baru 30 persen dari total semua apotik yang memiliki Apoteker.
Artinya, di apotik tersebut tidak ada petugas yang kompeten dan bisa ditanya atau menjelaskan kandungan atau kegunaan obat.
Dengan adanya beberapa hal tersebut di atas, menimbulkan suatu permasalahan, yaitu suatu kondisi masyarakat yang berobat kepada dokter sering mendapatkan reaksi yang tidak diharapkan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya akibat penggunaan obat yang diberikan. Hal inilah yang akhir-akhir ini sering menimbulkan permasalahan hukum terhadap dokter.
B. Perumusan Masalah1. Apakah yang dimaksud dengan hak pasien mengenai informasi obat menurut peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini ?
2. Apakah yang dimaksud dengan perlindungan hukum untuk dokter dalam hal pemberian informasi obat kepada pasien ?
3. Apakah dengan dipenuhinya hak pasien mengenai informasi obat akan dapat memberikan perlindungan hukum untuk dokter ?
C. Tujuan PenelitianAdapun tujuan yang ingin dicapai dalam mengadakan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mendapatkan gambaran mengenai hak pasien tentang informasi obat yang merupakan salah satu dari kewajiban profesi seorang dokter.
2. Untuk mendapatkan gambaran mengenai pelindungan hukum terhadap dokter dan hubungannya dalam hal pemberian informasi obat kepada pasien.
3. Untuk mendapatkan gambaran mengenai perundang-undangan yang ada saat ini tentang informasi obat yang merupakan hak pasien dan perlindungan hukum untuk dokter.
D. Manfaat Penelitian1. Manfaat terhadap kalangan Kedokteran, diharapkan penelitian ini dapat menyumbangkan pengetahuan dibidang hukum tertentu, khususnya dalam permasalahan hubungan antara pemberian informasi mengenai obat yang merupakan hak pasien dan perlindungan hukum untuk dokter, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan praktik sehari-hari, baik di sarana pemberi pelayanan kesehatan, dalam praktik pribadi maupun dalam pelaksanaan pengobatan ataupun pemberian vaksinasi/imunisasi masal.
2. Manfaat terhadap Pembuat Kebijakan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran tentang perlunya dibuat suatu peraturan pelaksanaan mengenai obat.
E. Sistematika PenelitianPenelitian ini terdiri dari 5 BAB yang meliputi :
BAB I. PENDAHULUAN
Bab ini dimulai dengan menguraikan mengenai Latar Belakang Penelitian, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penelitian.
BAB II. KERANGKA PEMIKIRAN
Bab ini dimulai dengan menguraikan mengenai Hubungan Hukum Antara Dokter-Pasien Dalam Hal Pelayanan Kesehatan, lalu diikuti uraian mengenai Ketentuan Hukum Tentang Pemberian Obat, dan selanjutnya ditutup dengan Hak Pasien Atas Informasi Obat Dan Perlindungan Hukum Untuk Dokter.
BAB III. METODE PENELITIAN
Bab ini menguraikan tentang Metode Pendekatan, Spesifikasi Penelitian, Jenis Data, Metode Pengumpulan Data dan Metode Analisis Data.
BAB IV. GAMBARAN KASUS DAN PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang Gambaran Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah X dan Dinas Kesehatan Kabupaten X beserta pembahasannya.
BAB V. PENUTUP
Bab ini memuat Kesimpulan serta Sara dan selanjutnya Penelitian ini akan ditutup dengan Daftar Pustaka.